Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

Praktisi hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Jaksa seperti kehilangan akal sehat.
Praktisi Hukum Dr Hotman Sitorus, SH, MH menilai, tuntutan Jaksa tak mendasar. Bagaimana mungkin salah satu dari mereka dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka atau perusahaan yang sebesar itu.
"Fakta persidangan menjelaskan semuanya. Majelis hakim seharusnya menolak tuntutan tersebut, dan mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan," kata Hotman dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu, 28/12.
Menurut Hotman, di dalam persidangan beberapa ahli meragukan adanya kerugian negara, dan JPU pun sulit membuktikan adanya kerugian negara. Sementara, tuntutan uang penganti biasanya hanya untuk orang yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi itu.
"Uang pengganti hanya bisa diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Hotman mengatakan, JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Harus kembali ke konstitusi kita adalah negara hukum.
"Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung. Apakah betul, di negara hukum berlaku seperti itu, bisa nunjuk siapa aja untuk menghitung berdasarkan asumsi semata," kata Hotman.
Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.
Kasus ini dikenal juga dengan sebutan kasus minyak goreng, yang menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga orang terdakwa lainnya. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
相关文章
Moeldoko: Tapera Bukan untuk Biayai IKN hingga Makan Gratis
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko memastikan program tabungan perumahan r2025-06-09Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Pegadaian terus memainkan peran strategis sebagai bantalan ekonomi masya2025-06-09- Warta Ekonomi, Jakarta - Pendiri dan CEO Xiaomi Automobile, Lei Jun menegaskan kalau perusahaannya t2025-06-09
Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
Warta Ekonomi, Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggandeng Komisi Pemberantasan2025-06-09Deretan Manfaat Makan 1 Buah Apel Setiap Hari
Jakarta, CNN Indonesia-- Sudah menjadi rahasia umum bahwa makan buah punya manfaat bagi tubuh. Salah2025-06-09FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Massa dari Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama2025-06-09
最新评论