Bareskrim Telah Periksa 44 Saksi di Kasus Pagar Laut Tangerang
JAKARTA,quickq安卓版官方下载 DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi di kasus pemalsuan izin pagar laut.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 44 saksi tersebut terdiri dari warga desa hingga kementerian dan ahli.
BACA JUGA:Masyarakat Adat Melayu RDP dengan Komisi VI DPR, Laporkan Soal Mafia Lahan di Pulau Batam!
BACA JUGA:Bareskrim Segera Gelar Perkara Status Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut, Arsin Makin di Ujung Tanduk!
"Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun intansi-intansi terkait termasuk ahli kita sudah memeriksa," kata Djuhandani di Mabes Polri, Senin, 10 Februari 2025.
Meski demikian, jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya tak memeriksa menteri terkait dalam kasus pagar laut. Ia menjelaskan hal itu dikarenakan pemeriksaan menteri dalam sebuah kasus terlalu jauh.
"Terlalu jauh Pak Menteri ini kan pelaksana yang melaksanakan kalau ditanya Pak Menteri mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijaksanaan kalau dalam proses penyidikan kan kita memeriksa siapa berbuat apa jadi sebatas itu saja," jelasnya.
Kades Kohod Diperiksa
Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin dalam kasus pagar laut dalam status sebagai saksi.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod, Arsin)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Senin, 10 Februari 2025.
Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi. Kata dia, apabila bukti-bukti sudah mencukupi, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya.
BACA JUGA:Kebakaran Kantor ATR/BPN Dihantui Isu Sabotase Proyek Pagar Laut: Dokumen Penting Tak Terdampak!
"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Djuhandani mengatakan dari hasil pemeriksaan, Polri menemukan modus operandinya yaitu Arsin membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," imbuhnya
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·Berapa Waktu Ideal Menyuapi Makan Anak di Masa MPASI?
- ·Urutan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunah Rasulullah
- ·VIDEO: Mesaharati Suriah Jaga Tradisi Bangunkan Sahur di Damaskus
- ·Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa
- ·SNPMB 2025 Segera Dibuka, Simak Tata Cara Pengisian PDSS Sekolah Manual dan E
- ·Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?
- ·Bagaimana Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa?
- ·Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
- ·Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS Cromboloni
- ·Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
- ·Bareskrim Telah Periksa 44 Saksi di Kasus Pagar Laut Tangerang
- ·Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa
- ·Kadiv Humas Minta Seluruh Personel Polri dan Keluarganya Emban Fungsi Kehumasan
- ·PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!
- ·Pemeriksaan di Bandara Jadi Ribet, Penumpang Jangan Lakukan 2 Hal Ini
- ·Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
- ·VIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?
- ·Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan
- ·Peneliti Akhirnya Temukan Alasan Urine Berwarna Kuning
- ·Awas, 5 Hal Ini Bakal Terjadi Kalau Kamu Terlalu Banyak Makan Kurma