RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi
Masih terdapatnya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menunjukkan bahwa RUU itu masih perlu penyempurnaan lebih lanjut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan jika tidak dilakukan penyempurnaan maka akan sangat menghambat rencana pemerintah untuk bisa mewujudkan 100% akses air bersih.
“Jadi semangat dari pembuatan Undang-undang SDA itu jangan sampai menghilangkan atau merugikan hak konstitusional warga negara untuk bisa mendapatkan air bersih yang layak,” ujar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Lanjutnya, Ia menyarankan untuk berhati-hati dalam penyusunan draf RUU SDA ini. Menurut Jimly, penyusunan pasal-pasal dalam RUU SDA itu harus didasarkan atas hasil riset yang mendalam. Artinya, semua stakeholder harus dilibatkan dalam penyusunannya dan harus aktif memberikan masukan. “Karena, akan berbahaya kalau penyusunan pasal-pasal di RUU SDA itu tidak didasarkan atas pengetahuan yang mendalam dan mendetail serta lebih matang lagi. Jadi sebaiknya RUU SDA itu jangan buru-buru disusun,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, draf RUU yang dibahas saat ini belum dirumuskan dengan baik. Para penyusun masih mencampuradukkan pemikiran sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
“Seharusnya negara bisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan usaha. Namun alur pemikiran dalam RUU ini malah membangun ketidakpastian usaha, lantaran tercampur aduknya pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, setidaknya terdapat beberapa hal strategi yang berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia. Pertama, Ia mempertanyakan arah tujuan RUU SDA, ingin mencari pemasukan bagi negara atau mengatur kelancaran investasi yang berimbang dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, terdapat pasal-pasal yang memberatkan bagi dunia usaha, yakni pungutan dalam bentuk bank garansi dan kompensasi untuk konversi SDA minimal 10% dari laba usaha. Hal itu terdapat dalam Pasal 47 RUU SDA menegaskan izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat. Minimal, syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi SDA.
Kedua, Danang menilai arah RUU SDA belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat dan sekaligus kewajiban negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha. Kelemahan ini tercantum di dalam Pasal 51 ayat (1) RUU dan Penjelasannya.
Ketiga, arah RUU belum mengedepankan perlindungan sumber air, seperti terbaca dari Penjelasan Pasal 63 huruf f.
Keempat, pengusaha menilai arah RUU ini menempatkan pengusaha atau swasta dalam daftar prioritas terendah untuk mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air. Ini bisa disimpulkan dari rumusan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (3) RUU.
-
5 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping英国视觉传达设计专业大学排名Kementan Siapkan 2 Skema Dukung Program Makan Bergizi GratisRampung Akuisisi Lawson, Alfamart Bagi Dividen Rp1,4 TriliunWaspada, Otot Dasar Panggul Kendur Pada Ibu Hamil Jadi Gampang NgompolFOTO: Mantra yang Lindungi Stupa Boudhanath, Warisan Dunia di Nepal2025城市规划专业世界大学排名Sebanyak 500 Mahasiswa Antusias Ikuti Program Telkom Digistar Class 2024Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin ResahDua Tersangka Dicopot, Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Proyek Digital
下一篇:Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
- ·KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?
- ·KPK Panggil 2 Vice Presiden BUMN terkait Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- ·Bagian Daging Ayam Mana yang Paling Tinggi Protein?
- ·Lebih Lengkap dan Mudah, PGN Upgrade Aplikasi PGN Mobile untuk Rumah Tangga dan UMKM
- ·Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- ·2025全球平面设计大学排名汇总!
- ·Soal Kurikulum Merdeka, Mendikti Saintek Satryo: Lanjutkan yang Sudah Baik, yang Belum Diperbaiki
- ·2025年日本动漫大学排名
- ·KPU Bertemu Tim Paslon, Bahas Durasi Debat Capres
- ·Kapan Waktu Terbaik Liburan ke Korea Selatan?
- ·Jangan Tertukar, Ini Beda Kencing Batu dan Batu Ginjal
- ·2025韩国传媒专业大学排名
- ·Konon Mandi dengan Kloset Terbuka Bisa Bikin Jerawatan, Ini Faktanya
- ·Fenomena Mahasiswa Bunuh Diri, Mendikti Saintek Satryo Tanggapi dengan Hati
- ·Ada Layanan Paspor di CFD 28 Januari 2024, Cek Cara Daftarnya
- ·Bahasa Enggano Terancam Punah, Peneliti Ilmu Budaya UGM Sarankan Bangun Museum Bahasa
- ·Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat
- ·Upaya Kementerian Ekraf Wujudkan IP Lokal Tembus Pasar Global
- ·Luhut Pegang Peran Penting di Kabinet Prabowo
- ·FOTO: Arab Saudi Kini Punya Pop
- ·Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
- ·Pahala Nainggolan Diperiksa Hampir 7 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan
- ·艺术留学坎伯韦尔艺术学院好吗?
- ·Dibekali Teknik Pertanian Modern, Petani Lokal Panen Bawang Merah 15 Ton di Festival Panen Makmur
- ·Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah
- ·Nilai Investasi 7 Produsen EV yang Masuk ke Indonesia: Rp15,4 Triliun
- ·Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK
- ·2 Resep Ayam Goreng Lengkuas yang Garing dan Gurih
- ·2025年韩国大学建筑专业排名
- ·3 Resep Jamur Crispy yang Kriuk dan Gurih, Bikin Nagih
- ·Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Tanpa Gula?
- ·Investor Waspada! Pergerakan Saham KIJA dan KOPI Masuk Pantauan BEI
- ·2025年全球大学城市规划排名
- ·BEI Setop Sementara Perdagangan Saham Emiten Hotel FITT, Ini Alasannya
- ·Polisi Buru Pelaku Ancaman Penembakan Terhadap Anies Lainnya
- ·Cerita di Balik Rumah Paling Kesepian di Dunia, Siapa Tinggal di Sana?