Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berencana melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placementyang diberikan kepada para kreditur Perseroan sebagai salah satu skema penyelesaian utang berdasarkan perjanjian perdamaian.
Keputusan ini sebelumnya telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022. Hal ini juga pun berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.
"PMTHMETD akan dilakukan untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan menjadi ekuitas berdasarkan ketentuan dalam perjanjian perdamaian," ungkap Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar, dikutip dari keterbukaan informasi pada Senin (19/5).
Baca Juga: WSBP Bukukan Kas Positif, Kontrak Baru Capai Rp2,37 Triliun Sepanjang 2024
Perseroan memberikan kesempatan kepada kreditur dagang untuk mendaftarkan tagihan secara lengkap melalui proses verifikasi lanjutan. Berdasarkan proses verifikasi lanjutan yang dilakukan selama periode 30 Juni 2023 hingga 10 April 2025, terdapat tambahan 20 kreditur dagang yang mengajukan pendaftaran atas tagihan mereka, dengan total nilai yang akan dikonversi sebesar Rp5.666.038.530.
PMTHMETD merupakan bagian dari upaya penyehatan dan memperbaiki struktur keuangan Perseroan sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan implementasi terhadap perjanjian perdamaian dan pelaksanaan private placementmelalui Surat Persetujuan Implementasi Perjanjian Perdamaian PKPU PT Waskita Beton Precast Tbk tertanggal 15 November 2022 No. 86/WBP/DK/2022, dan Surat tertanggal 16 Mei 2023 No. 55/WBP/DK/2023.
Direksi Perseroan juga sudah memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 30 Juni 2023 untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan sebesar Rp1.707.221.088.524 menjadi ekuitas saham seri C Perseroan sebanyak-banyaknya 33.600.099.773 saham.
Baca Juga: Dari Digitalisasi Hingga Efisiensi, Ini Jurus WSBP Dongkrak Kinerja!
Atas dasar itu, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD melalui ratifikasi keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dalam rangka mengkonversi utang para kreditur dagang menjadi ekuitas.
"Jumlah utang kreditur dagang maksimal yang akan dilakukan konversi utang menjadi ekuitas diratifikasi dari semula sebesar Rp1.707.221.088.524 menjadi sebesar Rp1.712.887.127.054," jelas Fathul.
Fathul menambahkan, Perseroan akan melakukan ratifikasi atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 mengenai penerbitan saham seri C dan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya dari semula 33.600.099.773 saham menjadi 33.711.614.004 saham berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian perdamaian.
"Rencana transaksi melalui PMTHMETD diharapkan memperbaiki struktur keuangan pasca PKPU terutama terhadap penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya sehingga akan memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memperkuat dalam sisi kinerja Pemasaran guna mendapatkan perolehan proyek-proyek baru yang strategis dan untuk meningkatkan kinerja dan pertumbuhan bisnis Perseroan," lanjut Fathul.
Selain itu, meskipun transaksi PMTHMETD tidak dilaksanakan melalui setoran modal tunai, transaksi ini diharapkan akan berpengaruh positif terhadap keuangan Perseroan yaitu untuk memperkuat struktur permodalan, yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
"Struktur permodalan yang lebih sehat dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing Perseroan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tender kontrak proyek baru. Perolehan kontrak baru akan mendukung pemulihan kinerja Perseroan dan memberikan keuntungan bagi Perseroan untuk terus fokus pada penyelesaian kewajiban kepada para kreditur sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian," tandas Fathul.
下一篇:7 Gejala Diabetes di Pagi Hari Ini Sering Tak Disadari
相关文章:
- Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor
- Alasan Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri
- Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Hari Ini
- Kepergok Curi Motor di Cengkareng Jakbar, Duo Bandit Bonyok Dihajar Massa
- Polisi Buru Pelaku Ancaman Penembakan Terhadap Anies Lainnya
- Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang Saham
- Olah TKP Kebakaran Kubah Masjid Jakarta Islamic Center, Polisi: Kondisi di Dalam Masih Panas
- 6 Minuman Ajaib untuk Turunkan Asam Urat, Nyeri Hilang Seketika
- Rita Widyasari Diendus Lakukan Upaya TPPU
- Viral Iklan Paslon Capres
相关推荐:
- Diabetes Tipe 5 Kini Diakui Federasi Diabetes Internasional
- Kisah Traveler 'Bokong Besi', Keliling Dunia Cuma Habiskan Rp56 Juta
- Ingin Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Pasangan Anies
- Tergerus Arus Kali Cipinang, Tebing 10 Meter di Cibubur Longsor, 2 Rumah Terdampak
- Tips Aman Berpuasa Bagi Penderita Jantung: Atur Makan, Hindari Stres
- KPU Evaluasi Peran Moderator Debat Capres
- Cerita Pertama Kali Warren Buffett Naksir ke BYD
- 9 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Hati
- Beredar CGI Balon Udara Ganjar
- Xiaomi Merasa Jadi Korban Konspirasi Produk Otomotifnya
- KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai
- 6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post
- FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia
- Jangan Anggap Sepele, Aktivitas Harian Ini Ampuh Bakar Kalori
- Doa Saat Menabur Bunga dan Menyiram Air di Makam
- Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun
- 3 Ciri Kurma Palsu, Awas Salah Beli
- Saling Tunjukan Kekompakan, Para Capres Lakukan 'Tos' dengan Cawapresnya
- Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka
- Personel Gabungan Amankan Gedung KPU Terkait Penetapan Capres