KKP Akan Modernisasi Infrastruktur dan Digitalisasi Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan merupakan simpul utama dalam rantai produksi dan distribusi sektor perikanan, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen meningkatkan tata kelola pelabuhan perikanan di Indonesia agar aman, nyaman, higienis dan modern.
Hal tersebut juga merupakan upaya KKP menjawab tantangan permasalahan dan kerawanan yang selama ini masih terjadi dan sangat mengganggu operasional di pelabuhan perikanan.
Baca Juga: KKP Yakin Kerja Sama dengan Tiongkok Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pusat Pelatihan Kelautan
Dirjen PT Lotharia Latif menegaskan, peningkatan tata kelola pelabuhan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.
KKP juga mengacu pada prinsip tata kelola yang baik (good governance), yang meliputi transparansi, efisiensi, serta penegakan hukum yang konsisten dalam pengelolaan pelabuhan.
Beberapa pelabuhan perikanan di Indonesia menghadapi permasalahan dan kerawanan, antara lain tata kelola yg belum maksimal, penataan ruang, keamanan dan keselamatan kerja serta kenyamanan yang belum maksimal, hingga higienitas yang masih rendah.
"Pelabuhan perikanan juga masih bisa diakses oleh pihak tidak berkepentingan yang mengganggu kelancaran aktivitas bongkar muat serta menimbulkan potensi konflik. Juga pembuangan limbah dan polusi yang merusak lingkungan perairan dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan serta banyaknya tunggakan sewa dan pembayaran pnbp operasional pelabuhan oleh para pelaku usaha," imbuh Lotharia, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (5/6).
Sebagai upaya memperkuat status pelabuhan perikanan, KKP akan memodernisasi infrastruktur, serta digitalisasi layanan pelabuhan perikanan. Selanjutnya peningkatan pengawasan terpadu melalui sinergi dengan aparat keamanan dan pemanfaatan teknologi CCTV dan sensor digital, kepastian hukum dan zonasi aktivitas, agar pelabuhan tidak bercampur antara fungsi produksi, distribusi, dan aktivitas non-perikanan dan menjadikan pelabuhan perikanan sebagai Obyek Vital Nasional.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- Anies Baswedan
- Alasan Kenapa Tidak Boleh Senyum Lebar di Foto Paspor?
- GOTO dan Startup Digital Masuk Radar Evaluasi Telkom, Bakal Dilepas?
- INTIP: Ingat, 5 Buah Ini Tak Boleh Dimakan Setiap Hari
- Rangkuman Peristiwa Kenaikan Yesus Kristus, Penting bagi Umat Nasrani
- Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna
- Meski Market Lesu, Asuransi Astra Justru Bidik Pertumbuhan Pangsa Pasar
- 7 Makanan Terbaik agar Kulit Sehat dan Glowing, Bikin Awet Muda
- 5 Solusi bagi yang Susah Diet, Ampuh Bantu Turunkan BB
- Dosen UMJ Dampingi UMKM Kelola Produk Berbasis Green Economy
- Coba 5 Trik Ini agar Foto Paspor Terlihat Kece
- 'Hara Hachi Bu', Rahasia Diet Orang Jepang yang Bikin Umur Panjang
- Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024
- Viral Dilontarkan Maarten Paes, Apa Itu 'Peh'?
- NYALANG: Jejak Tawa di Antara Kabut Pagi
- BP2MI Minta Pemerintah Anggarkan Dana Abadi Rp3 T untuk Lindungi Pekerja Migran
- Meski Market Lesu, Asuransi Astra Justru Bidik Pertumbuhan Pangsa Pasar
- Kisah Menegangkan 2 Pekerja Pembersih Patung Buddha Tertinggi di Dunia
- Usut Kasus Walpri Kapolda Kaltara Tewas, Bareskrim Periksa 14 Saksi
- Fenomena Equinox Terjadi di Indonesia Hari Ini, Apa Dampaknya?