Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo
Setelah pembacaan sidang vonis Ferdy Sambo oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, perjalanan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum berakhir.
Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Setelah vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini keluar, Ferdy Sambo masih bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari, Ada Apa?
Selama pengajuan banding dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Itu artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim. Hasil dari sidang ini bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis Ferdy Sambo.
Apabila Ferdy Sambo masih tidak puas dengan hasil banding, maka bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan dibawahnya diterima, maka putusan vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Jadi, perjalanan kasus Ferdy Sambo masih panjang tergantung sikap apa yang akan diambil Sambo, apakah akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima putusan yang ada.
Baca Juga: Dulu Ditakuti Sekarang Dicuekin, Netizen Sorot Momen Ferdy Sambo Kehausan di Ruang Sidang: Ternyata Memang Betul...
Jika merujuk pada aturan hukuman mati di Indonesia, berdasarkan Pasal 11 KUHP, pidana mati dilakukan oleh algojo di tempat gantungan dengan mengikat tali yang terikat di tiang pada leher terpidana.
Namun, ketentuan ini diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Beredar Informasi Ganjil
相关文章:
- Pelaku Candaan Bawa Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya
- Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK
- NODES Studio Luncurkan 'Studio Nodes' lewat Rumah Contoh Inovatif Berkonsep Modern Kontemporer
- Nyaris 5 Ribu Personel Gabungan Amankan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 di KPU
- Cara Broker Global Menetapkan Kecepatan dan Raih Keunggulan Kompetitif
- Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Ini
- FOTO: Desainer Diprotes Gegara Gunakan Kupu
- PSI Bongkar Skandal Lem Aibon Rp82 M, Komika Ernest: Orang DKI Gak Punya Jawaban!
- Papa Novanto Akui Fee PLTU Riau
- Dapat Arahan dari Prabowo, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Gandeng TNI Polri Atasi Penyelundupan
相关推荐:
- Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?
- 5 Rekomendasi Sarapan untuk Penderita Batu Ginjal
- Mending Bawa Payung dari Rumah, Hari ini Jakarta Diprediksi Hujan
- 10 Tanaman Pengusir Hama, Ampuh dan Bunganya Cantik
- Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
- Akhirnya KPK Temukan Sumber Dana Suap Meikarta
- Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?
- Asyik! Jalur Tol Jakarta
- Viral Kucing Bisa Tos di Kuil Xiyuan China Bikin Ribuan Orang Antre
- KPK Bantah Pernyataan Prabowo Soal Korupsi di Indonesia
- Makna Jumat Agung: Mengenang Pengorbanan Yesus Kristus untuk Umatnya
- Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara
- Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan
- FOTO: Surga Bawah Laut Tulamben Bali dan Kisah Kapal Perang yang Karam
- FOTO: Si Paling Nyentrik di Met Gala 2025, Boyong Piano hingga Robot
- Ke Gereja, Anies Ucapkan Selamat Natal
- Empat Fakta Pembubaran JAD
- Bahaya Microsleep Saat Mudik, Sekejap Mata Bisa Berujung Petaka
- 7 Ikan Terbaik untuk Penderita Diabetes, Bisa Cegah Komplikasi
- Anies Mau Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija, Tanggapan Nasdem Mantap