Resmi! Hak Praktik Priguna PPDS Tersangka Kekerasan Seksual RSHS Bandung Dicabut Selamanya
JAKARTA,quickq.io安卓版 DISWAY.ID--Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut hak praktik Priguna Anugerah Pratama, dokter residen Program Pendidikan dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu terakhir, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
BACA JUGA:PPDS Unpad Bius Korban RSHS Bandung, Dapat Obat Dari Mana? Pengamat Sarankan Audit
BACA JUGA:Dokter PPDS Wajib Tes Kejiwaan Berkala, Buntut Kasus Pelecehan Seksual di RSHS
Hal ini sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi.
Dengan demikian, Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna secara resmi dinonaktifkan pada Kamis, 10 April 2025.
Lebih lanjut, bersama dengan koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Surat Izin Praktik Priguna juga dicabut.
Ketua KKI Arianti Anaya menjelaskan, pencabutan STR dan SIP ini merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di INdonesia.
BACA JUGA: MenPPPA Ungkap Ancaman Pidana Pelecehan PPDS Unpad di RSHS Bandung Bisa Ditambah
BACA JUGA:Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Legislator DPR Desak Cabut Izin Praktek Pelaku Jika Terbukti Bersalah
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar drg. Arianti, terang Arianti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.
Terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sanksi paling berat ini sudah sepantasnya diberikan kepada Priguna.
"Karena kalau Indonesia itu, kalau hukuman tidak diberikan, itu jadi permisif dan akan terus diulangi," cetus Budi ketika ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ia mengaku prihatin atas peristiwa yang sangat merugikan masyarakat itu.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Ribuan CASN Berdemo di KemenPANRB, Tuntut Pengangkatan Dipercepat!
- Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja
- Anies Baswedan Diminta Jangan Girang Dulu Karena...
- Beda 'Nasi Kucing' dan 'Nasi Anjing' versi Yayasan
- Persiapan Mudik! Cara Cek Tarif Tol 2023 Lewat Google Maps, Begini Tahapan dan Daftarnya
- Sujud Syukur!! Kata Anies: Jika PDP Terus Turun, Hidup Kita Akan..
- Cara Menggunakan Air Cucian Beras untuk Tanaman Tumbuh Subur
- Pemegang Saham Restui Susunan Pengurus Baru, Alfa Niasari Utami Gabung Direksi PertaLife
- Kadin Gelar Business Forum, Ini Dia Tujuan Kerjasama Indonesia
- 10 Promo dan Diskon Pilkada 2024, Jangan Lupa Jajan Usai Nyoblos
- Pemerintah Buktikan Komitmen Penuh RI dalam Aksesi ke OECD dengan Selesaikan IM
- Tunggu Restu Investor, GOTO Mau Batalkan Private Placement 120,14 Miliar Saham
- Terima Kunjungan Dubes Swiss, Kadin Indonesia Bahas Potensi Kerjasama Melalui Pendidikan Vokasi
- BSI akan Lepas dari Bank Mandiri? Ini Kata Erick Thohir
- Komisi I DPR RI Sempat Diminta Pandangan Soal Posisi Teddy Jabat Seskab
- Polisi Yakin Akan P21
- Tunggu Restu Investor, GOTO Mau Batalkan Private Placement 120,14 Miliar Saham
- Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?
- Elektabilitas Prabowo Subianto Meningkat, Cak Imin Sebut Jadi Tanda Kemenangan
- Usaha Lagi, 4 Kepala Daerah Bodebek Minta KRL Dihentikan, Eh...