DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan
JAKARTA,quickq 安卓 DISWAY.ID-- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa, 4 Juni 2024.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya," ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti ketukan palu.
BACA JUGA:Temui Surya Paloh, Bamsoet Bahas Rencana Amandemen UUD 1945
Sebelum UU KIA disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut. UU ini terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat.
“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia.
Diketahui, ada beberapa poin penting dalam UU KIA adalah sebagai berikut:
Pertama, perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
BACA JUGA:Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Selangkah Lagi, Surpres Sudah di DPR
Kedua, penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter. Artinya, ibu pekerja bisa mendapatkan cuti paling lama enam bulan.
BACA JUGA:DPR RI Bakal Panggil Pemerintah untuk Bahas Iuran Tabungan Perumahan
Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalam keguguran juga berhak mendapat cuti 2 hari.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
Irlandia Bakal Larang Impor Barang dari Permukim Israel di Palestina
Makin Nyaman Menyusui, KAI Sediakan Ruang Laktasi di 178 Stasiun, Ini Daftarnya
KPK Cecar Kepala Bapeda Soal Upah Pungut Pegawai di Lingkungan Pemkot Semarang
Ketika Massa FPI Lantunkan Sholawat dengan Tangan 'Diborgol' saat Aksi 1812
- Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
- Lirik Ekosistem Stablecoin, Korea Selatan Pertimbangkan Hubungkan Token Deposito ke Blockchain
- LPSK Siap Lindungi Korban Selamat Pembunuhan Pulomas
- Pria Catat, Ini 3 Jenis Orgasme pada Wanita dan Cara Mendapatkannya
- Salim Said Warisi Perspektif Sejarah Politik Indonesia, Dijuluki Perpustakaan Internasional Berjalan
- Karyawan Polo Minta Keadilan ke Ketua MA: Sebab Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
- Malaysia Gelar Festival Durian Megah, Harga Musang King Cuma Rp35 Ribu
- LSM Laporkan Pemilik Twitter '@KPU
-
Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto
JAKARTA, DISWAY.ID--Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Briptu FN sebagaitersangka kasus pembakaran ...[详细]
-
Pria Tanpa Tiket Sukses 2 Hari Berturut
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang pria, karena alasan yang masih belum diketahui, telah tertangkap ba ...[详细]
-
Kapan Gempa Megathrust Melanda Indonesia? Ini Kata BMKG
JAKARTA, DISWAY.ID --Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi gempa megathru ...[详细]
-
Megawati Bakal Serahkan 370 Rekomendasi Calon Kepala Daerah PDIP Dalam Waktu Dekat Ini
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDIP, Adian Napitupulu mengatakan, bahwa P ...[详细]
-
Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID- Dinamika politik usai Airlangga Hartarto mengumumkan pengunduran diri dari Ketua ...[详细]
-
Agar Tahan Lama, Ini 9 Makanan Terbaik Sebelum Bercinta
Daftar Isi Makanan terbaik sebelum bercinta ...[详细]
-
Komitmen Tegakkan Hukum, Pemerintah RI Terima Alat Pendeteksi Narkotika dari Kedubes AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Indonesia bersama Kedutaan Besar Amerika Serikat di Republik Ind ...[详细]
-
Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, me ...[详细]
-
Sandiaga Harap Warga Jakarta Awasi Tenaga Kerja Tiongkok
Warta Ekonomi, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno mengatakan a ...[详细]
Tahun Ini Harga Bitcoin Diprediksi Naik Tajam, Bakal Capai Target US$200.000
Mau Liburan Antimainstream? Tur Wisata ke Korea Utara Kini Dibuka Lagi
- Damai Harus, Tapi Soal Rasisme Polisi Harus Usut Tuntas
- Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2024 di IKN dan Jakarta? Cek Link dan Syaratnya
- Jelang Muktamar, Konflik Warnai Internal PBNU VS PKB
- Efek Perang Lawan Hamas, Target Defisit Anggaran Israel Terancam Jebol di 2026
- 176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
- Sebut Putin Sedang Main Api, Trump Bilang Rusia Sudah Menderita Jika Tidak Ada Dirinya
- Miss Universe Indonesia 2024 Umumkan Nama Finalis ke Babak 16 Besar