Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang

JAKARTA,quickq安卓版下载地址 DISWAY.ID--Pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), Selasa 21 Maret 2023.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
BACA JUGA:Royal Enfield Buka Gerai Ekslusif Baru di Surabaya
"Apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" tanya Puan saat sidang.
"Setujuuuuu," jawab peserta sidang yang hadir di Gedung Paripurna DPR RI Jakarta.
Pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, DPR telah melakukan rapat kerja dengan Menko Perekonomian, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Kesehatan (Menkes) dan dengan para ahli.
BACA JUGA:Bidan Bohay Ikut Datangi Rumah Kades Saat Disuntik Mati Mantri RSUD Banten, Klarifikasi Hubungan Terlarang
Puan menjelaskan, pada rapat kerja pengambilan keputusan pembahasan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi.
Ada 7 fraksi, terdiri dari Fraksi PDIP Perjuangan, Golkar, PPP, Gerindra, PAN, Nasdem, dan PKB. Semua fraksi menerima hasil kerja panitia kerja (Panja) dan menyetujui untuk diajukan pada tahap pembicaraan tingkat 2, menuju menjadi UU.
“Adapun Fraksi Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat Paripurna,” jelasnya.
BACA JUGA: Sejarah Kebudayaan Islam: Ada Keragaman dan Toleransi dalam Penentuan Awal Ramadan
Namun demikian, menurut Puan, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan, sebagaimana ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib rapat kerja badan legislasi bersama pemerintah dan DPD RI.
Memutuskan dan menyetujui hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat 2, dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.
BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Gabung PO Kencana Usai Dipecat Haji Haryanto, Gebrakannya Langsung Buka Jalur dan Jual Bus
- 1
- 2
- »
相关文章
Polisi Bakal Usut Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos, Wasekjen Demokrat Dipanggil?
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian memastikan pengusutan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos ba2025-05-24Prabowo Beri Kepastian soal Kenaikan Tunjangan Guru ASN dan non
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden RI Prabowo Subianto memberikan kepastian kepada para guru di Puncak Har2025-05-24Jadwal dan Cara Cek Bansos BPNT 2024 Tahap 6 Lewat HP, Kapan Cair?
JAKARTA, DISWAY.ID --Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap 6 diperkirakan cair jelang akhir t2025-05-24- 现在,申请出国留学的艺术生越来越多,同时也有同学对于艺术生留学存在一些误区。美行思远小编对此整理了一定要避开的6大误区,供大家参考,希望能够帮助到大家。下面就是关于艺术留学误区的介绍。艺术留学误区一:2025-05-24
Apa Bedanya Pneumonia Biasa dan Infeksi Bakteri Mycoplasma?
Jakarta, CNN Indonesia-- Mungkin banyak orang yang masih bertanya-tanya, apa bedanya pneumoniabiasa2025-05-24Imbas Corona, Gubernur Anies Tebas APBD 2020, Anggaran PNS Juga Kena...
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan telah memangkas s2025-05-24
最新评论