Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI
时间:2025-06-04 21:07:51 出处:知识阅读(143)
Komisi Pemberantasan menjelaskan bahwa tuntutan hukuman tambahan bagi PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE), yaitu pencabutan hak mengikuti lelang pemerintah diharapkan menjadi pembelajaran bagi korporasi agar tidak korupsi.
"KPK memandang perbuatan PT NKE sebagai korporasi diduga terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek pemerintah maka sewajarnya diberikan hukuman tambahan agar dicabut hak bagi korporasi mengikuti lelang proyek pemerintah selama batas waktu tertentu," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (22/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat tuntutan terhadap PT DGI.
DGI diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar serta mencabut hak PT DGI untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun. "Hal ini diharapkan benar-benar menjadi pembelajaran bagi terdakwa ataupun korporasi lain, bahwa jika korporasi melakukan korupsi ada resiko korporasi tidak dapat melakukan sejumlah kegiatan bisnisnya," ungkap Febri.
Menurut Febri, KPK berharap tuntutan itu tidak saja menjadi pesan bagi PT DGI atau PT NKE, tapi juga sekaligus pesan pada seluruh perusahaan yang ada untuk secara serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas korupsi.
猜你喜欢
- Kabar Gembira, Museum Nasional Indonesia Buka Kembali 15 Oktober
- 英国伯明翰城市大学珠宝学院专业设置
- Bukan Merlion, Ini Spot Favorit Turis Indonesia Liburan ke Singapura
- 艺术生去意大利留学一年大约多少人民币?
- Filipina Kalahkan Indonesia sebagai Destinasi Pulau Terbaik di Asia
- Aturan Penghapusan LPSDK Tidak Akan Revisi Sebelum Disahkan, KPU: Kami Tetap Konsisten
- Diskon Listrik 50% Hadir Lagi, Begini Cara Dapatnya
- Minim Nyeri dengan Teknik Minimal Invasif pada Operasi Bypass Jantung
- Anak Buah Jadi Tersangka Penembakan Gedung DPR, Begini Reaksi Menhub...