Ikadin Ingatkan Prinsip Keadilan Sebelum Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset
JAKARTA,苹果手机怎么下载quickq DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.
Merespon hal itu, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail menyebut bahwa penyitaan aset sebagai bentuk upaya paksa dan tidak bisa dilakukan secara serampangan.
BACA JUGA:KPK Gandeng Lembaga Pembiayaan asal Jerman untuk Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua Jilid II
BACA JUGA:Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Johanis Tanak: Asset Recorvery Bisa Maksimal
"Upaya paksa ini memang harus dilakukan secara terbatas terhadap barang-barang yang memang merupakan hasil kejahatan, digunakan untuk melakukan kejahatan atau terkait dengan kejahatan itu," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta Pusat dikutip 5 Mei 2025.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua harta pelaku bisa disita, terlebih jika tidak relevan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Kalau dihubungkan dengan perkara korupsi, seolah-olah ini kan orang mau dimiskinkan. Nggak boleh seperti itu," terang Maqdir.
Menurutnya, memiskinkan seseorang melebihi nilai kejahatannya bukanlah tindakan hukum yang adil, melainkan bentuk penganiayaan.
BACA JUGA:Prabowo Dukung UU Perampasan Aset Disahkan: Enak Aja Udah Nyolong Gak Mau Kembalikan!
BACA JUGA:Strategi Bongkar Aset Zarof Rica di Kasus Pencucian Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Diungkap Kejagung
"Kalau misalnya dia korupsi, korupsinya cuma menghasilkan sepeda. Ya sepeda saja yang disita, bukan mobilnya, bukan rumahnya," ucapnya.
Maqdir juga mengingatkan bahwa koruptor sekalipun tetap manusia yang memiliki hak.
"Mereka boleh dihukum sesuai dengan kesalahannya. Tidak boleh melebihi kesalahannya. Siapapun itu," pungkasnya.
"Sekali lagi, hukum itu kan untuk melindungi manusia. Dari tindakan-tindakan manusia yang lain yang punya kekurangan atau punya kekuasaan," sambungnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:Rawan Penumpukan, Jokowi Minta Pemudik Memundurkan Jadwal Baliknya
相关文章:
- Cegah Stunting, Calon Pengantin Harus Perhatikan Risiko Anemia
- Rekomendasi 7 Makanan Rendah Gula untuk Penderita Kencing Manis
- Tren Sleep Tourism Menjamur, Bisa Tidur Pulas Saat Liburan
- VIDEO: Karakter Disney Raksasa Hiasi Langit Santiago Jelang Natal
- Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
- Resistensi Antibiotik, Ancaman Silent Pandemi yang Mengerikan
- Pakar: Resistensi Antibiotik Bisa Terjadi karena Konsumsi Hewan Ternak
- Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi
- Permintaan Menurun, Kemenperin Ungkap Industri Kayu Masih Anjlok
- Kenalan dengan 4 Desa Wisata Terbaik Dunia 2024 dari Asia Tenggara
相关推荐:
- DPR Kecam Kekerasan di Balik Atraksi Sirkus Taman Safari, Sudah Terjadi Sejak 1970
- IWIP Targetkan Rekrut 100 Ribu Tenaga Kerja Hingga 2026
- 8 Makanan Ini Perlu Dihindari di Usia 50
- 4 Cara Mengeringkan Sepatu yang Kehujanan Tanpa Sinar Matahari
- Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN
- Ada Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor Dunia
- FOTO: Madam Lucie dan Budaya Manikur di Mesir
- Tren Sleep Tourism Menjamur, Bisa Tidur Pulas Saat Liburan
- Prabowo Minta Maaf ke Jokowi karena Banyak Proyek yang Diresmikan di Eranya, Bakal Temui Langsung
- Tak Perlu Paracetamol, Ini 7 Obat Penurun Panas Alami untuk Dewasa
- VIDEO: Viral Tusuk Gigi Goreng di Korea selatan Picu Pro
- FOTO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia Berlayar dari Miami
- IHSG Melemah di Awal Juni 2025, Saham IKAN Pimpin Daftar Top Losers Pekan Ini
- BBSS Andalkan Lokasi dan Kemitraan Strategis untuk Genjot Bisnis Gudang di Surabaya Barat
- Mengenal Paspor Paling Langka di Dunia dari Negara Tanpa Tanah
- Prabowo Minta Maaf ke Jokowi karena Banyak Proyek yang Diresmikan di Eranya, Bakal Temui Langsung
- Rumah AKBP Achiruddin Tim Polda Sumut Digledah, 2 Jam Pemeriksaan Ini yang Ditemukannya!
- Penyebab Kaki Ngilu di Malam Hari, Bisa Jadi Masalah Serius
- Rektor UI Tegaskan Bahlil Dinyatakan Belum Lulus Doktor: Harus Revisi dan Publikasi Ilmiah
- Polres Bandara Soekarno