Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis 6,5 Harvey Moeis, Perlawanan Berlanjut?

JAKARTA,quickq官网下载链接 DISWAY.ID- Jaksa resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Alasan jaksa penuntut umum melawan karena vonis penjara terhadap Harvey terlalu ringan.
BACA JUGA:Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?
BACA JUGA:Komentar Miris Mahfud MD Atas Vonis Harvey Moeis 6.5 Tahun Penjara dan Denda Rp212 M: Duh Gusti, Bagaimana Ini?
Ya, vonis yang dialamatkan pada suami Sandra Dewi itu sangat rendah yakni setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan selain Harvey, pihaknya mengajukan banding atas putusan terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Kelimanya adalah terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Masing-masing vonis yang diterima pun berbeda dalam kasus yang menimbulkan kerugian ekonomi negara hingga Rp300 Triliun itu.
Sutikno membeberkan alasan jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Dia menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis itu dan harus menggunakan hak penuntut umum lewat banding.
"Alasannya satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya," ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2024.
Sutikno menilai hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku, bukan pada aspek kerugian akibat perbuatan pidananya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.
BACA JUGA:Alasan Sandra Dewi Tak Dampingi Harvey Moeis saat Divonis 6.5 Tahun Penjara Diungkap Kuasa Hukum
"Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," katanya.
Vonis Rendah untuk Harvey Moeis
Untuk diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun dalam kasus tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. Ia juga dihukum sebesar Rp210 Miliar atas kerugian perbuatannya.
Selain itu, Harvey juga didenda Rp1 Miliar yang apabila tak dibayar digantikan dengan Subsider 6 Bulan penjara.
- 1
- 2
- »
相关文章
Sumur Resapan Prioritas Anies Baswedan, PSI Gak Terima Banget: Solusi Murahan, Melecehkan Rakyat...
Warta Ekonomi - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengkritik pembangunan ribuan sumur2025-06-12IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
JAKARTA, DISWAY.ID- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun drastis h2025-06-12- Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah penerbanganAir France terpaksa berbalik arah ke Paris, Prancis, di t2025-06-12
Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menemui Presiden Pr2025-06-12Tegas! Polri Tindak Anggotanya yang Terindikasi Tak Netral di Pilkada 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menindak empat anggotanya ya2025-06-12Enam Bulan Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto bertekad menjadi pemimpin yang bersih dan menj2025-06-12
最新评论