您的当前位置:首页 > 综合 > KPK Bakal Panggil Gubernur Jambi Hari Jumat 正文
时间:2025-06-16 15:13:07 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola quickq加速器官网版
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 pada Jumat (5/1). "Saya dapat informasi tadi diagendakan pemeriksaan Gubernur akan dilakukan besok, jadi kita lihat besok terkait dengan apa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Febri, saksi-saksi yang dipanggil tentu saja diduga memiliki informasi atau mengetahui bagian dari proses kasus yang sedang ditangani KPK. Misalnya, kata Febri, saat pihak eksekutif yang diperiksa tentu pihaknya akan mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses pembahasan penyusunan rancangan APBD di Jambi tersebut.
"Bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan dengan pihak legislatif atau pihak DPRD dan siapa saja yang mengetahui dugaan penerimaan uang untuk memengaruhi proses pengesahan itu," ungkap Febri. Saat dikonfirmasi apakah ada keterlibatan Gubernur Jambi dalam proses pembahasan RAPBD itu, Febri menyatakan bahwa lembaganya belum membicarakan soal keterlibatan pihak lainnya.
"Saya belum bicara soal indikasi keterlibatan pihak lain selain para tersangka yang sudah kami proses saat ini. Jadi kami fokus pada tersangka yang sedang diproses. Saksi-saksi yang kami panggil kami klarifikasi karena tentu mereka memiliki informasi-informasi yang relevan dalam penyidikan kasus ini," ucap Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar pada Kamis (4/1). Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.
Seusai menjalani pemeriksaan, Fachrori mengaku tidak mengetaui soal adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2018 tersebut. "Itu wallahu alam, saya tidak tahu," kata Fachrori. Ia pun membantah adanya komunikasi terhadap dirinya soal pemberian uang itu.
"Tidak ada. Saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong, tidak sama sekali," ucap Fachrori. KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar. Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencairan uang yang disebut sebagai "uang ketok". Pencairan uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov. Selanjutnya, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.
Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta. KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anugerah Kihajar 2024 Lahirkan 39 Pendidik Inspiratif Sebagai Duta Teknologi2025-06-16 15:04
Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial2025-06-16 14:40
Pemprov DKI Jakarta Gelar Salat Iduladha Berjemaah di JIS, Simak Syaratnya!2025-06-16 14:02
Wah! Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Ternyata Sudah Tinggal Serumah2025-06-16 13:33
Kilang Minyak dan Gas Jadi Sasaran, Investor Waspada Soroti Perang Israel2025-06-16 13:24
Cerita KWT Sari Amerta Giri Gerakkan Perempuan Desa Wanagiri Lewat Pemberdayaan BRI2025-06-16 13:06
Tumbuh 9,04%, Visi Telekomunikasi Infrastruktur (GOLD) Raih Pendapatan Rp52,04 M di 20242025-06-16 12:56
Majukan UMKM di Indonesia, Kementerian UMKM Kolaborasi dan Godok Regulasi2025-06-16 12:45
Warga Dukung Polisi Usut Tuntas Korupsi Libatkan Mantan Wali Kota Depok2025-06-16 12:41
Wah! Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Ternyata Sudah Tinggal Serumah2025-06-16 12:40
APHI Riau: Keributan PT SSL di Siak Diduga Didalangi Cukong2025-06-16 15:07
Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Dapat Diskon dari Pemerintah2025-06-16 14:25
Indonesia Miner 2025 Soroti Ketahanan Industri Tambang di Era Transisi Energi2025-06-16 14:18
Laba Bersih PLN Hanya Rp17,7 Triliun Anjlok Hampir 20%, Pelemahan Rupiah Jadi Biang Kerok2025-06-16 13:53
Bitcoin Ternyata Jadi Cara Rusia Danai Operasi Spionase di Eropa2025-06-16 13:48
Proyek untuk Hajat Hidup Orang Banyak, Pengamat: Jangan Jadi Bancakan2025-06-16 13:46
Strategi Kelaya Vitamin Rambut Menangkan Hati Konsumen2025-06-16 13:05
Strategi Kelaya Vitamin Rambut Menangkan Hati Konsumen2025-06-16 13:03
Eks HTI Tolak Anggapan Organisasinya Penganut Paham Radikal2025-06-16 13:01
Komisaris Trimegah Sekuritas (TRIM) Mundur dari Jabatannya2025-06-16 12:43