您的当前位置:首页 > 休闲 > LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan 正文
时间:2025-06-07 07:29:54 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejati) Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan penga quickq官网苹果版
Kejaksaan Negeri (Kejati) Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan pengacara Alvin Lim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa malam.
Ade menyebut Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.
Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tercantum perbaikan serta penambahan amar yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.
"Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan," ujar Ade.
Ade menjelaskan kejaksaan menjemput paksa Alvin Lim saat berada di Bareskrim Mabes Polri, kemudian langsung dibawa untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
"Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba," tutur Ade.
Sementara itu, tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Geraldi Renaldi menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin Lim dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
"Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu," ujar Geraldi.
Geraldi mengaku kaget terkait penangkapan dan penahanan terhadap koleganya tersebut karena saat bersama-sama berada di Bareskrim Polri.
ant
Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim2025-06-07 07:17
Anniversary ke2025-06-07 07:09
Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara2025-06-07 06:39
Polda Metro Pastikan Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong: Bising, Ganggu Ketertiban2025-06-07 06:20
Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 20202025-06-07 06:16
Soal KSB, Heru Budi Klaim Sudah Temui Eks Warga Kampung Bayam Di Rusun Nagrak2025-06-07 05:31
Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Minggu 6 April 20242025-06-07 05:28
Lupakan Rasa Pahitnya, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Daun Pepaya2025-06-07 05:24
Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?2025-06-07 05:04
Anugerah Jurnalistik BPKH 2024: Rayakan Milad ke2025-06-07 04:45
Benarkah Pamer di Media Sosial Bisa Sebabkan Penyakit 'Ain?2025-06-07 07:19
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora2025-06-07 07:12
KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak2025-06-07 06:49
Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam2025-06-07 06:40
Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara2025-06-07 06:39
Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra2025-06-07 06:35
WIKA Catatkan Penjualan Hingga Rp7,53 Triliun, Terbanyak dari Infrastruktur dan Gedung2025-06-07 06:30
Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!2025-06-07 06:19
Benarkah Kita Butuh Makanan2025-06-07 05:36
Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!2025-06-07 05:17