MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
JAKARTA,quickq官网js7 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan itu yakni gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg-degan Berjamaah!
Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Alhasil, aturan Ambang Batas atau threshold untuk syarat dukungan terhadap Calon Gubernur tak berlaku meski tak memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
(责任编辑:休闲)
Harga Minyak Global Meroket, Israel Dikabarkan Serang Iran
7 Tempat Melukat di Bali yang Populer sebagai Wisata Religi
7 Alasan Penis Berbau Tak Sedap, Pria Perlu Tahu
Cegah Penularan, IDI Dorong Diadakannya Hari Tes HIV Nasional
Polisi Pertimbangkan Panggil BCL untuk Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Pradipta
- Jadi Pemicu Ketidakpuasan, Prabowo Didorong Soroti Masalah Pengangguran dan Harga Pangan
- Zara Dikecam Terkait Iklan yang Dianggap Hina Penderitaan Palestina
- Banjir di Jakarta Seret Jokowi, Formula E juga Jokowi, Kerjanya Anies Apa? Makan Gaji Buta?
- Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, UI Akui Ada Kesalahan Akademik dan Etika
- DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna
- Thailand Akan Blokir Sejumlah Bursa Kripto, Ini Alasannya!
- Lakukan 7 Hal Ini Setelah Kamu Makan Gorengan, Jangan Disepelekan
- Pramugara Bagikan Alasan Kamu Tak Disarankan Minum Kopi di Pesawat
-
Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
Warta Ekonomi, Jakarta - Atiqah Hasiholan mengatakan pihak keluarga sepakat mengajukan banding vonis ...[详细]
-
Banjir di Jakarta Seret Jokowi, Formula E juga Jokowi, Kerjanya Anies Apa? Makan Gaji Buta?
Warta Ekonomi, Jakarta - Politikus Partai Solidaritas Indonesia Mohamad Guntur Romli soroti nama Pre ...[详细]
-
Pendaftaran Bintara Bakomsus Polri 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendaftaran Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri 2025 telah dibuka pada ha ...[详细]
-
Pendaftaran Bintara Bakomsus Polri 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendaftaran Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri 2025 telah dibuka pada ha ...[详细]
-
Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya
JAKARTA, DISWAY.ID - Tahapan proses Sekolah Kedinasan 2024 masih belum selesai.Pada pertengahan bula ...[详细]
-
30 Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 di Berbagai Instansi, Bisa Diakses Mulai 17 November
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa hasil SKD (Seleksi Kompetensi ...[详细]
-
Viral Bekukan Nasi di Freezer dan Hangatkan Lagi, Amankah?
Daftar Isi Gejala keracunan makanan ...[详细]
-
Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi Pesakitan
Warta Ekonomi, Jakarta - Habib Rizieq akan segera diseret ke meja hijau. Pasalnya, salah satu berkas ...[详细]
-
AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Murad dan Michael Maju Pilkada Maluku
JAKARTA, DISWAY.ID -Partai Demokrat memberikan surat rekomendasi kepada Irjen Pol Purn Murad Ismail ...[详细]
-
Tak Perlu Panik, Ini 3 Cara Mencegah Infeksi Mycoplasma Pneumonia
Daftar Isi Cara mencegah pneumonia Mycoplasma ...[详细]
Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
Studi: Duduk Lebih dari 10 Jam Sehari Bisa Tingkatkan Risiko Demensia
- Kader NU Zainul Ma'arif Dipecat Usai Bertemu Presiden Israel, Ini Kata PWNU
- Waspada 7 Gejala Serangan Jantung seperti yang Dialami Yayu Unru
- IMZ dan Dompet Dhuafa Gulirkan Sekolah Manajemen Koperasi
- Dengar MUI Mau Bikin Tim Buzzer Buat Jagain Anies, Eks Staf Ahok Ungkit Hibah Rp10,6 M
- Kader NU Zainul Ma'arif Dipecat Usai Bertemu Presiden Israel, Ini Kata PWNU
- Daftar 10 Kota di Dunia dengan Biaya Hidup Termahal
- Pendaftaran Bintara Bakomsus Polri 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya