Prabowo Minta AHY Bentuk Satgas untuk Atasi Permasalahan Sampah Nasional
时间:2025-06-15 07:51:19 出处:知识阅读(143)
JAKARTA,quickq是啥软件 DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk membentuk satuan tugas (satgas) pengelolaan sampah.
Instruksi tersebut disampaikan AHY usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Maret 2025.
"Saya baru saja mengikuti rapat terbatas bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto, membahas tentang penanganan sekaligus pengelolaan sampah secara nasional. Kita tahu bahwa sampai hari ini, berbagai kota dan kabupaten di seluruh Indonesia masih menghadapi permasalahan sampah," kata AHY.
BACA JUGA:Prabowo Undang AHY ke Istana, Bahas Pengelolaan Sampah Nasional
Menurut AHY, salah satu langkah utama dalam pengelolaan sampah adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat.
Pemerintah akan meningkatkan pendidikan dan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah sejak dini, terutama di sekolah-sekolah.
"Kesadaran nasional harus dibangun sejak dini. Oleh karena itu, pendidikan dan sosialisasi di sekolah, mulai dari anak-anak hingga dewasa, perlu diperkuat agar masyarakat terbiasa membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi produksi sampah," lanjutnya.
BACA JUGA:Menko AHY Minta Owner Kendaraan ODOL Patuhi Aturan Demi Keselamatan
Selain aspek edukasi, pemerintah juga akan fokus pada penerapan teknologi dan penguatan infrastruktur dalam menangani sampah dari hulu ke hilir.
AHY menyoroti kondisi tempat pembuangan sampah yang sudah penuh serta dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Harus ada terobosan, termasuk penggunaan teknologi dan infrastruktur yang fokus pada penanganan sampah dari sumbernya—baik dari rumah tangga, industri, maupun pusat-pusat komersial," jelas AHY.
BACA JUGA:Jadwal Diskon Tiket Pesawat Domestik 14 Persen Diungkap AHY
Lebih lanjut, satgas yang dibentuk juga akan mengevaluasi implementasi pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
AHY berharap pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif, mulai dari tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) hingga tempat pemrosesan akhir (TPA).
- 1
- 2
- »
上一篇: Ditetapkan Tersangka, Pratu J Terancam Pidana dan Dipecat dari TNI
下一篇: Kemenperin: Maraknya Impor Sepatu Ilegal Bikin Industri Alas Kaki Nasional Gak Berkembang
猜你喜欢
- Dipolisikan Soal Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana: Harusnya Wacana Dibantah Narasi Bukan Pidana
- Pasangan Pramono Anung
- Kemenhub Siapkan 847 Bus Dalam Pelaksanaan PON XXI di Aceh
- Rafi Ahmad Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Andra Soni
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Copot Firli Bahuri
- Simak Cara Daftar Kunjungan ke IKN Lewat Aplikasi IKNOW, Dibuka Hari ini!
- Cara Menanam Bayam di Rumah agar Tumbuh Subur
- Pendaftar CPNS Kementerian ESDM Tembus 4.361 Orang, Masih Dibuka Hingga 6 September 2024
- Laporan Terhadap Andi Pangerang Hasanuddin yang Ancaman Warga Muhammadiyah Ditangani Bareskrim Polri