Kominfo Bentuk Satgas Antihoaks untuk Pemilu 2024, Ini Tugasnya!

JAKARTA,quickq苹果版安装包 DISWAY.ID--Satuan Tugas (Satgas) Antihoaks Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024 saat ini sudah dibentuk.
Tugasnya memburu berita-berita palsu atau berita bohong di berbagai platform media dan memberikannya stempel hoaks.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Baru BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 M
“Kami sudah membentuk Satgas Antihoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” ujar Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, Kamis 2 November 2023.
Menurut Menteri Budi Arie, tugas yang dilakukan Satgas Antihoaks ini termasuk mengomunikasikan dan membangun narasi Pemilu Damai 2024.
BACA JUGA:Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Satgas Antihoaks ini telah diberikan arahan supaya melabeli stempel hoaks pada setiap informasi keliru, baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi agar mudah dipahami masyarakat.
“Saya sudah instruksikan ke Satgas Antihoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya," jelasnya.
BACA JUGA:Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Budi Arie Setiadi menyatakan, Kementerian Kominfo selalu bersikap netral dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dinilai sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.
“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tegasnya.
BACA JUGA:Sinopsis Gadis Kretek yang Tayang di Netflix, Ketika Dian Sastro 'Diburu' 3 Kakak Beradik
Dia juga menegaskan, penindakan hoaks di platfiorm media yang dilakukan Kementerian Kominfo merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
- 1
- 2
- »
相关文章
Mohon Sabarnya Ditingkatkan Lagi, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Kasus Denny Siregar: Masih...
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mempelajari laporan dugaan ujaran2025-06-10Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Beli Paket Data Satu Bulan
SuaraJakarta.id - Dalam artikel ini ada link Saldo Dana Kaget yang bisa kamu klaim. Kuotanya terbata2025-06-10FOTO: Mengagumi Kemegahan Koloseum di Roma Italia
Jakarta, CNN Indonesia-- Setiap tahun, setidaknya 7 juta wisatawan mancanegara be2025-06-10Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan
JAKARTA, DISWAY.ID- Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan postingan yang mem2025-06-10Dana Rp2,6 Triliun Raib karena Penipuan Online, DANA Bikin Posko Keliling
Warta Ekonomi, Jakarta - Menanggapi maraknya penipuan digital yang mencatat lebih dari 128.000 kasus2025-06-10Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!
SuaraJakarta.id - Artikel ini berisi informasi terkait lowongan kerja Indomaret wilayah Tangerang Ra2025-06-10
最新评论