Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta

SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta kepada sopir truk sedot WC setelah terbukti membuang limbah di jalan raya kawasan Dukuh Atas,quickq官网最新版本下载 Jakarta Pusat.
"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan, Selasa (10/1/2023).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Petugas Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah memeriksa pengemudi truk berinisial D yang kedapatan membuang limbah tinja.
Sebelum diperiksa, petugas PPH berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Tebet terkait pencemaran limbah tinja tersebut karena truk sedot WC itu ditemukan di daerah tersebut.
Baca Juga:Truk Sedot WC Buang Tinja di Dukuh Atas, DLH DKI: Pelaku Sedang Diburu
"Setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pul truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," katanya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial Instagram yang merekam pengemudi truk membuang tinja sembarangan.
Di media sosial itu, beredar potongan video yang diunggah warganet berisi rekaman truk tangki sedot tinja.
Adapun dalam video itu warganet itu melihat truk bernomor polisi B-9458-SO tersebut membuang limbah sembarangan di jalan di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Yogi menambahkan, apabila berkali-kali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya akan menerapkan sanksi lebih tinggi yakni pencabutan izin usaha.
Baca Juga:Kejadian 'Aneh' Saat Megawati Injak Tinja di Pengungsian Sampai Kaki Belepotan, Ditanya Rasanya Malah..
Apabila sanksi berupa pencabutan izin usaha, maka akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
相关文章
BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi
JAKARTA, DISWAY.ID --Masa penahapan pertama untuk kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktob2025-05-237 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan Hasil Penyelidikan Komnas HAM
SuaraJakarta.id - Komnas HAM menyatakan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikannya menyimpulka2025-05-23Wagub DKI Ungkap Nasib Jakarta Usai IKN Pindah, Akan Jadi Kota...
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengungkapkan, Jakarta akan bersaing d2025-05-23Wall Street Stagnan, Investor Soroti Turunnya Peringkat Kredit Pemerintah AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Amerika Serikat (Wall Street) ditutup nyaris stagnan pada akhir perda2025-05-23Jangan Tertukar, Ini Beda Kencing Batu dan Batu Ginjal
Daftar Isi Beda kencing batu dan batu ginjal2025-05-23Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah aparat penegak hukum2025-05-23
最新评论