Kejagung Kaji UU BUMN Baru Soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
JAKARTA,quickq官方网站ios下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji Undang-Undang BUMN baru yang menyebutkan bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
"Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN," kata Harli kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S-1/D-4 Skema RPL, Simak Cara Daftarnya
BACA JUGA:UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons
Harli menilai direksi hingga komisaris BUMN masih bisa ditindak selama ada fraud atau tindakan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain.
"Menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelas Harli.
Oleh karena itu, ia mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan sangat penting dalam pengusutan sebuah kasus.
BACA JUGA:Direktur Pemberitaan JAK TV Ditersangkakan Kejagung, AJI: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers!
“Fungsi penyelidikan dan penyidikan itu yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN itu, katakanlah masih ada unsur-unsur itu, unsur fraud-nya, kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi di BUMN. Dan saya kira itu masih menjadi pintu masuk dari aparat penegak hukum untuk melakukan yang lebih lanjut,” jelas Harli.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 1/2025 tentang BUMN yang disahkan pada Februari 2025 lalu menyebut anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Hal itu tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
BACA JUGA:Setelah Bolak-balik, Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK, adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(责任编辑:时尚)
- Potret Rapor Pendidikan: Angka Numerasi dan Literasi Sekolah di Indonesia Timur Masih Rendah
- Korban Wowon Cs, Bocah yang Selamat Disebut Ikut Minum Kopi
- BNPB Serahkan Bantuan Rp1 Miliar Untuk Penanganan Gempa Papua
- Anies Akui Angka Pengangguran Jakarta Tinggi Akibat Pandemi
- Punya Kelemahan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Pembelajaran Coding dan AI Harus Dipandu Guru
- BNPB Serahkan Bantuan Rp1 Miliar Untuk Penanganan Gempa Papua
- Susi Air Terbakar, Personel Gabungan Investigasi
- 5 Meninggal dan 240 Orang Masuk Rumah Sakit Gara
- Sarasehan BPIP Perkuat Peran Pancasila Hadapi Tantangan Geopolitik Global
- 美国parsons设计学院申请指南!
- SBY Tak Hadiri Pertemuan AHY dan Surya Paloh, Andi Mallarangeng Angkat Bicara
- SBY Tak Hadiri Pertemuan AHY dan Surya Paloh, Andi Mallarangeng Angkat Bicara
- Kadin Gelar Business Forum, Ini Dia Tujuan Kerjasama Indonesia
- Imam Nahrawi Tersenyum Getir: Sabar dan Tetap Bahagia, Allah Bersama Kita
- Polri Perluas Pencarian Pilot Susi Air yang Disandera KKB di Nduga dan Lanny Jaya
- 罗彻斯特理工世界排名情况介绍
- 电影动画Live丨获奖无数的伦艺创意课程导师在线wink?这谁扛得住!
- Bantah Fireworks dan GWP, Kuasa Hukum Jelaskan Kedudukan Gaston Invesment Limited
- KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu
- FOTO: Hiruk Pikuk Pasar Buah dan Sayur Terbesar di Inggris Malam Hari