Kemenhub Luncurkan SRS, Tingkatkan Koordinasi dan Efektivitas Pelayaran di Indonesia
JAKARTA,quickq苹果版最新下载地址 DISWAY.ID --Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan Sistem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS) secara internasional.
Hal ini guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menyebutkan bahwa sistem ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.
BACA JUGA:Perhatikan! Ini Kriteria Pendaftar KJP Plus Tahap II 2024 yang Dibuka Besok
BACA JUGA:Seleksi Tes Wawancara PKN STAN 2024 Hari Ini Dibuka, Cek Syarat yang Harus Disiapkan!
Dalam hal ini, SRS bertujuan untuk memantau kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia, dengan regulasi yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 455 Tahun 2024.
Menurut Antoni, SRS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat keselamatan pelayaran di wilayah Indonesia.
"Dengan diterapkannya Sistem Pelaporan Kapal atau SRS, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam bernavigasi, memberikan kontribusi positif terhadap keselamatan jiwa di laut, serta menjaga perlindungan lingkungan maritim kita," ujar Antoni pada Selasa, 17 September 2024.
Lebih lanjut Antoni menjelaskan, SRS diwajibkan untuk semua kapal berbendera Indonesia yang memasuki atau meninggalkan perairan Indonesia, terutama kapal penumpang, kapal kargo, dan kapal perikanan dengan ukuran tertentu.
"Kapal berbendera asing juga sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam sistem ini untuk mendukung tujuan keselamatan pelayaran secara global," ungkapnya.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024 Hari ini
BACA JUGA:Cek Daftar Penerima KIP Kuliah yang Cair September 2024, Cuma di Situs Resmi Kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Berikut, Antoni menjelaskan kategori kapal yang diwajibkan berpartisipasi dalam Indosrep Ship Reporting System (SRS):
1. Kapal berbendera Indonesia yang keluar masuk perairan Indonesia;
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Kosongkan Bangku Kelas, 1.000 Mahasiswa Trisakti Turun ke Jalan Hari ini
- Puji Kapal RS Terapung Laksamana Malahayati, Menhub Sebut Banyak Filosofi
- Kenapa Ada Orang yang Berumur Panjang? 5 Faktor Ini Jadi Penyebabnya
- Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda
- Kalahkan Kekayaan Raffi Ahmad, Harta Utusan Presiden Setiawan Ichlas Tembus Rp 1,5 Triliun
- Jangan Ragu Luapkan Emosi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa dari Menangis
- Orang Demokrat Kaget: Anies Baswedan Paling Populer?
- CEO JPMorgan Jamie Dimon Sebut Pasar Obligasi Terancam Kondisi Utang Nasional AS
- Laporan Terhadap Andi Pangerang Hasanuddin yang Ancaman Warga Muhammadiyah Ditangani Bareskrim Polri
- CEO JPMorgan Jamie Dimon Sebut Pasar Obligasi Terancam Kondisi Utang Nasional AS
- Pilot Beber 2 Alasan Kenapa Ada Kursi Pesawat yang Tak Bisa Direbahkan
- Bripka Andry Dapat Perlindungan Polri Jika Dibutuhkan Pasca Bongkar Setoran ke Atasan Brimob Riau
- Dipuji Natalius Pigai, Dedi Mulyadi Tak Mau Buru
- Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung
- Punya Kelemahan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Pembelajaran Coding dan AI Harus Dipandu Guru
- Maksud Hati Bela Habieb Rizieq, Anggota FPI Dibekuk Polisi
- FOTO: Menelusuri Sihanoukville, Surga Judi di Kamboja
- Golkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?
- BKSAP DPR Bertemu Komite Parlemen Uni Eropa Dukung Penyelesaian Indonesia
- Tegas! Tamu Dilarang Masuk Kamar Hotel Jemaah Haji