Kementerian ESDM Pastikan Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Tidak Berdampak Serius pada Lingkungan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (MINERBA) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tidak ditemukan masalah lingkungan yang signifikan dalam aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini disampaikannya usai mendampingi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam kunjungan lapangan pada Sabtu, 7 Juni 2025.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, tambang ini sebenarnya tidak ada masalah,” ujar Tri, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (9/6/2025).
Meski demikian, pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan lebih lanjut oleh Menteri ESDM.
“Kalau secara umum, reklamasi di sini cukup baik. Tapi tentu saja, kita tetap menunggu laporan detail dari Inspektur Tambang untuk kemudian kita evaluasi dan ambil tindakan yang diperlukan,” tambahnya.
Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), I Dewa Wirantaya, menekankan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak usaha Antam, berkomitmen menjalankan prinsip pertambangan yang baik (good mining practice) sesuai ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.
“Semua stakeholder dapat melihat langsung bahwa kami melakukan reklamasi, pengelolaan air limpasan tambang, dan berbagai kepatuhan lainnya. Sebagai BUMN, kami tidak hanya menjalankan fungsi bisnis, tapi juga sebagai agen pembangunan yang membawa manfaat bagi masyarakat Pulau Gag,” kata Wirantaya.
Baca Juga: Dinilai Banyak Beri Manfaat, Pemda dan Masyarakat Pulau Gag Sepakat Meminta Penambangan Nikel Dilanjutkan
Sebagai informasi, Menteri ESDM sempat memutuskan penghentian sementara aktivitas tambang PT GAG Nikel pada 5 Juni 2025, menyusul aduan masyarakat terkait potensi dampak lingkungan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
Dari lima perusahaan tambang yang tercatat di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif berproduksi. Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK) dan memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare sesuai dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 di aplikasi MODI (Mineral One Data Indonesia).
PT GAG Nikel juga termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan operasi pertambangan di kawasan hutan hingga masa kontraknya habis, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
相关文章
Netty Aher Kritik PP No 28 Tahun 2024 soal Kondom: Aneh Pelajar dan Remaja Dibekali Alat Kontrasepsi
JAKARTA, DISWAY.ID– Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik PP Nomor 28 Tah2025-06-09- 香港中文大学,简称港中大CUHK),书院制大学建制,为世界大学联盟、环太平洋大学联盟、亚太国际教育协会、中国大学校长联谊会、京港大学联盟重要成员,亚洲首家AACSB认证成员。然而,最受艺术留学生青睐的2025-06-09
SBY Tak Hadiri Pertemuan AHY dan Surya Paloh, Andi Mallarangeng Angkat Bicara
JAKARTA, DISWAY. ID -Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh melakukan pertemuan d2025-06-09Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Mei 2024? Cek di Sini
Jakarta, CNN Indonesia-- Bulan April 2024 segera berakhir. Pada tahun ini, bulan keempat dalam kalen2025-06-09Rekayasa Lalin di Tol Cikampek Diberlakukan
JAKARTA, DISWAY.ID -Rekayasa lalu lintas diberlakukan di kawasan Tol Jakarta-Cikampek oleh Jasamarga2025-06-09SBY Tak Hadiri Pertemuan AHY dan Surya Paloh, Andi Mallarangeng Angkat Bicara
JAKARTA, DISWAY. ID -Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh melakukan pertemuan d2025-06-09
最新评论