Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima

Penyanyi Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 18 tahun penjara.
Baca Juga: Dalam Sepekan, 12 Polisi Tewas Dibunuh Kartel Narkoba Meksiko
"Tidak puas dan akan banding," kata usai sidang, Rabu.
Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu 'Aishiteru' itu membantah dirinya sebagai pengedar Narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.
相关文章
908.289 Orang Mudik Naik Angkutan Umum, 2.375.580 Orang Pilih Kendaraan Pribadi
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 908.289 orang pengguna angkutan umum2025-05-247 Minuman Ini Ampuh Turunkan BB, Lebih Afdol Diminum Pagi Hari
Daftar Isi Minuman penurun berat badan2025-05-24Calon Paskibraka dari 38 Provinsi Mulai Jalani Latihan di Cibubur
JAKARTA, DISWAY.ID -- Sebanyak 76 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat pusat t2025-05-24Kusnadi Staf Hasto PDIP Ngaku Pernah Bertemu Harun Masiku
JAKARTA, DISWAY.ID– Staf Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengak2025-05-24908.289 Orang Mudik Naik Angkutan Umum, 2.375.580 Orang Pilih Kendaraan Pribadi
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 908.289 orang pengguna angkutan umum2025-05-24Kronologi Helikoper Jatuh di Pecatu Bali, 5 Penumpang Dinyatakan Selamat
JAKARTA, DISWAY.ID -Helikopter jatuh di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupa2025-05-24
最新评论