会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat di Riau Minta Perlindungan Menhan!

Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat di Riau Minta Perlindungan Menhan

时间:2025-06-08 06:44:23 来源:quickq最新版本苹果 作者:知识 阅读:738次
Warta Ekonomi,quickq苹果下载教程 Riau -

Ribuan masyarakat di Dusun Toro Jaya dan dua dusun di sekitar Kuala Renangan dan Toro Palembang Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kini mulai was-was.

Pasalnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas-PKH) mendatangi warga di sana pada 13 Mei 2025 lalu. Satgas datang bareng sejumlah militer bersenjata lengkap.

Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat di Riau Minta Perlindungan Menhan

Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat di Riau Minta Perlindungan Menhan

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Pesan ke Timnas, Jangan Minder Lawan Jepang!

Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat di Riau Minta Perlindungan Menhan

Ragam cerita yang kemudian beredar di masyarakat, kalau mereka akan digusur. Potensi semacam ini tentu bakal ada, sebab selama ini, mereka diklaim berada di dalam areal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat di Riau Minta Perlindungan Menhan

Kemarin, Kelompok Tani Toro Sawit Karya Mandiri (Poktan TSKM) pun berkirim surat kepada Menteri Pertahanan, Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin. Kebetulan lelaki 73 tahun ini juga sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH. 

Dalam surat setebal 8 halaman yang ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Kapolri, Menteri Kehutanan, Komnas HAM RI, Ombudsman, Ketua DPRD Riau, Gubernur Riau, Kapolda Riau, Ketua DPRD Pelalawan dan Bupati Pelalawan itu, perkumpulan yang beranggotakan lebih dari 600 kepala keluarga petani kelapa sawit ini meminta perlindungan dan solusi. 

Sebab menurut Jonson Lumban Gaol, Baharudin dan Rusi Chairus Slamet, Ketua, Sekretaris Poktan TSKM dan Kepala Desa Lubung Kembang Bunga yang meneken surat itu, klaim bahwa mereka berada di dalam areal TNTN sepenuhnya tidak benar.  

Buktinya, anggota Poktan TSKM adalah masyarakat yang berdatangan ke kawasan Toro pada rentang waktu 2003-2010. Kebanyakan dari mereka membeli kebun-kebun karet yang rata-rata kurang produktif, milik masyarakat tempatan. 

Waktu itu belum ada pemerintahan dusun di sana, masih sebatas RT dan RW. Orang-orang hanya mengenal kawasan itu dengan sebutan Toro atau Onangan. 

Dusun Toro Jaya dan Dusun Kuala Renangan sendiri baru terbentuk pada tahun 2014. Saat ini jumlah penduduk masing-masing dusun adalah 3.544 jiwa dan 3.804 jiwa. Dusun Toro Palembang yang kini berpenduduk 2.163 jiwa, baru mekar dari Dusun Toro Jaya pada 2021. 

"Fakta yang kami dapati, hingga tahun 2009, Toro masih berstatus Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Ada beberapa perusahaan HPH di daerah ini; Dwi Marta, Inhutani, Nanjak Makmur dan Siak Raya. HPH Nanjak Makmur sendiri baru berakhir pada 27 Maret 2009, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 124/Menhut-II/2009," cerita Jonson dalam surat itu.

Pada 15 Oktober 2009, areal eks HPH tadi kemudian ditunjuk menjadi Taman Nasional Tesso Nilo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 663/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Fungsi Sebahagian HPT di Kelompok Hutan Tesso Nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan. Luasnya sekitar 44.492 hektar 

Lantas, Poktan TSKM kata Jonson, menemukan pula Surat Keputusan Tata Batas Defenitif Kawasan Hutan TNTN berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts/662/V/2011 Tanggal 5 Mei 2011. 

Lebih dari tiga tahun kemudian, lahir pula Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: Sk.6588/MenhutVII/KUH/2014 Tanggal 28 Oktober 2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Luasnya 81.793 hektar. 

"Jadi, areal yang kami tempati sekarang adalah areal perluasan TNTN. Bukan TNTN pertama yang ditunjuk pada tahun 2004. Luasnya 38.576 hektar. Di daerah timur, di dua kabupaten; Pelalawan dan Indragiri Hulu," cerita Jonson.  

Yang menjadi pertanyaan Jonson kemudian, kenapa dalam proses penataan batas areal perluasan tadi, masyarakat tidak dilibatkan? 

Sebab bila merujuk pada kawasan hutan, hingga tahun 2016, status kawasan hutan di Riau masih penunjukan. Ini sesuai dengan SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.

"Artinya, kalau kemudian kawasan hutan itu akan dikukuhkan, mestinya kami dilibat. Sebab sesuai pasal 15 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, proses pengukuhan dilakukan dalam 4 tahapan; Penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Dalam proses penataan batas inilah kami dilibatkan. Hak-hak kami dikeluarkan dari kawasan hutan," ujarnya. 

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Masak Cumi Berapa Menit agar Tidak Alot?
  • 7 Buah yang Pernah Ada di Dunia Namun Kini Menghilang
  • Ini Gejala Asam Urat di Malam Hari dan Cara Mengatasinya
  • Pramugari Beri Saran 2 Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi di Pesawat
  • Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
  • 留学美术作品集该如何准备?
  • Harga Bitcoin Terkoreksi Menembus Rp1,6 Miliar, Investor Crypto Alami Likuidasi Rp11 Triliun
  • 7 Buah yang Pernah Ada di Dunia Namun Kini Menghilang
推荐内容
  • FOTO: Sakralnya Prosesi Dhaup Ageng Puro Pakualaman
  • 6 Sayur Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jangan Lupa Dimakan
  • Terus Meningkat, Hampir 2 Ribu Anak di RI Idap Diabetes Tipe 1
  • Sunda Empire Tak Lakukan Penipuan Uang ke Pengikutnya
  • FOTO: Reka Ulang Foto Ikonik 'Makan Siang di Atas Pencakar Langit'
  • Penumpang Ketiduran Tertinggal Sendirian di Pesawat, Pramugari Lalai