Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel

JAKARTA,quickq最新版下载 DISWAY.ID- Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK malam ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy saat konferensi pers terkait pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Keberatan Tas dan HP Disita Penyidik KPK
BACA JUGA:Ronny Talapessy Angkat Bicara Atas Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di KPK: Selalu Dikaitkan Kasus Harun Masiku di Tahun Politik
Selain itu, pihak Kuasa Hukum juga akan mengajukan gugatan praperadilan lantaran diduga adanya kejatahan hukum yang dilakukan seorang penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, dewan pengawas KPK. Yang kedua kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ronny Talapessy kepada media.
"Kita ke dewas KPK malam ini. Sore ini atau malam ini kita akan ke dewas KPK, kita akan sampaikan," sambungnya.
Adapun alasan mereka melaporkan Kompol Rossa Purbo Bekti, karena pihaknya merasa keberatan dengan sikap Rossa yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya, Kusnadi.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
BACA JUGA:Makna di Balik Pertunjukan Wayang Sisupala, Hasto Kristiyanto Ingat Pesan Megawati: Jangan Dendam dalam Politik
Ronny menilai, tindakan tersebut dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat," kata Ronny Talapessy.
"Pengeledahannya Ini pengeledahan badan, kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," sambungnya.
Dengan tindakan yang dialami oleh Kusnadi, pihaknya merasa keberatan dengan cara tersebut karena telah melanggar hukum.
- 1
- 2
- 3
- »
相关文章
Hadapi Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Tambah 11.4 Juta Tabung LPG 3 kg
JAKARTA, DISWAY.ID– Guna memenuhi kebutuhan masyarakat pada Idul Adha 2024, Pertamina Patra Ni2025-05-24Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru saja kembali dar2025-05-24Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melayangkan gugatan perdata ter2025-05-24Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenperin Dukung Penerapan Ekosistem Industri Berkelanjutan
JAKARTA, DISWAY.ID --Membangun ketahanan energi sekaligus menegaskan arah kebijakan pembangunan indu2025-05-24Dua Artis Beken Terlibat Prostitusi, Mucikari Pun Tertangkap
Warta Ekonomi, Surabaya - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Sabtu malam kembali menan2025-05-24KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dua saksi terkait biaya pembelian tana2025-05-24
最新评论