Berkas Perkara 5 Tersangka PH Film Dewasa Jaksel Masuk Tahap 1
JAKARTA,quickq最新版本ios DISWAY.ID -Berkas perkara lima tersangka terkait kasus rumah produksi yang diduga buat video porno atau film dewasa telah memasuki tahap 1.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirim berkas perkara tahap 1 tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Terkait rumah produksi film dewasa yang mengandung pornografi. Pada tanggal 8 September 2023 lalu kami telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke JPU pada kantor Kejati DKI," katanya kepada awak media, Jumat 22 September 2023.
BACA JUGA:Siskaeee Dipanggil Ditkrimsus PMJ, Ini Jadwalnya
"Dalam rangka penelitian perkara atas lima orang tersangka yang beberapa waktu kita lalu telah rilis," lanjutnya.
Kini pihaknya masih menunggu kelanjutan berkas perkara yang diserahkan ke JPU.
"Saat ini tim penyidik sedang menunggu terkait petunjuk dari JPU terkait berkas perkara yang kita kirimkan untuk dilakukan penelitian berkas perkara oleh penuntut umum," terangnya.
Sementara, Selebgram Siskaeee yang diduga terlibat pembuatan video porno oleh rumah produksi di kawasan Jaksel bakal diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Siskaeee bakal diperiksa Senin (25/9) mendatang.
BACA JUGA:Kasus Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel, Ditkrimsus PMJ Libatkan Sejumlah Ahli Pekan Depan
Siskaeee diagendakan untuk datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
"Jadi untuk salah satu saksi yang beberapa waktu lalu tidak hadir pemeriksaan oleh tim penyidik telah mengkonfirmasi langsung kepada tim penyidik bahwa akan hadir pada Senin, 25 september 2023 pukul 10.00. WIB," imbuhnya.
Selain itu, Beberapa ahli pekan depan bakal dilibatkan dalam penyidikan kasus rumah produksi yang diduga buat konten video porno.
Ade menuturkan pihaknya berkoordinasi dengan dari ahli hukum pidana juga pornografi.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- TKN Sebut Tidak Ada Unsur Politik Pada Kegiatan Gibran di CFD Lalu
- Ramai Jadi Obrolan, Ini Asal
- Mooryati Soedibyo Raih Lifetime Achievement di Kartini Awards 2024
- 70% Laba Tokio Marine Bukan dari Jepang Lagi
- Pelari Meninggal Gegara Cardiac Arrest, Kenali Penyebab dan Gejalanya
- Bikin Badan Bugar, Jalan Kaki yang Baik Jam Berapa?
- Bikin Badan Bugar, Jalan Kaki yang Baik Jam Berapa?
- Sandiaga Uno Enggan Tanggapi Soal Sikap PPP Terhadap Hak Angket, 'Takut Mispersepsi!'
- Anggap Melawan Hukum, Seorang Dosen Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat
- Polemik Penggelembungan Suara PSI Tak Berujung, KPU Salahkan Teknologi OCR di Sirekap
- Catat Tanggalnya, Kapan 1 Muharram 2024?
- Mitratel Bagikan Dividen Rp2,06 Triliun, Setara 98 Persen dari Laba Bersih 2024
- Bos RCM Jadi Tersangka
- PGN Bagikan Dividen US$271,5 Juta, Serta Rombak Jajaran Komisaris
- Dimintai Komentar Soal Ramalan Prabowo, Anies: No Comment!
- 'Jiwa Ketok', Kala Lukisan S. Sudjojono Menjelma Kemeja dan Kebaya
- Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia, Makan 34 Ribu Burger Seumur Hidup
- Ini Manfaat Vitamin U, Vitamin yang Jarang Diketahui
- VIDEO: Perusahaan Jerman Ciptakan Bir yang Terbuat dari Air Limbah
- PDI Perjuangan Kembali Kritiki KPU Soal Sirekap