Cek Tanggal Merah Januari 2025, Ada Libur Long Weekend 4 Hari!
JAKARTA,quickq io官网 DISWAY.ID- Memasuki bulan Januari 2025, ada sejumlah tanggal merah yang perlu diketahui.
Tak hanya tanggal merah, informasi di bawah ini juga akan merangkum beberapa hari besar nasional dan internasional yang terdapat di bulan Januari 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, telah ditetapkan jika di bulan Januari 2025 akan ada libur panjang akhir pekan atau long weekend.
BACA JUGA:30 Link Download Kalender 2025 Format PDF, Lengkap Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama
Hal ini termuat dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dari SKB tersebut, tercantum bahwa di bulan Januari 2025 ada sekitar empat tanggal merah yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dan juga cuti bersama.
Sejumlah tanggal merah ini juga berdekatan dengan jadwal libur akhir pekan (weekend).
Hal tersebut akhirnya bisa menambah jatah libur akhir pekan menjadi lebih panjang (long weekend).
Berikut ini ada sederet tanggal yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi cuti.
Link Download Kalender 2025 Format PDF.--Freepik
Tanggal Merah Januari 2025
Tanggal merah di bulan Januari 2025 ini terdiri dari 3 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama.
Yakni, mulai dari hari libur nasional Tahun Baru Masehi pada 1 Januari 2025, kemudian hari libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di tanggal 27 Januari 2025.
Lalu, ada libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili tanggal 28-29 Januari 2025. Untuk selengkapnya simak daftarnya:
- Rabu, 1 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional Isra Mikraj Nabi SAW
- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
- Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek
BACA JUGA:Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Pasaran Jawa dan Tanggal Merah
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Januari 2025
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, Pangkas APBN Rp306,69 Triliun
- ·Investor Butuh Kepastian, Bursa Asia Nantikan Data Ekonomi Terbaru
- ·Rekayasa Lalu Lintas Menuju Anyer Hingga Carita saat Libur Tahun Baru
- ·Ketum PPP Ditangkap KPK, Ini Lokasinya
- ·Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS Cromboloni
- ·Kota Terkecil Dunia Dihuni 52 Orang, Simpan Resep Rahasia 2 Ribu Tahun
- ·Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu
- ·6 Minuman Ini Bisa Jadi Obat Pereda Batuk Alami
- ·Mengenal Timothy Ronald, Raja Crypto Indonesia
- ·Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah
- ·Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Dapat Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Per Bulan, Cek NISN dan NIK
- ·Ini Kata Menteri Agama Soal Duit yang Disita KPK di Ruang Kerjanya
- ·6 Minuman Ini Bisa Jadi Obat Pereda Batuk Alami
- ·Jangan Lengah, Inilah Pentingnya Polis Asuransi Selalu Aktif
- ·Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren Sesuai Surat Edaran Kemenag, Berikut Isinya!
- ·8 Menu Wajib Bebakaran di Tahun Baru, Bikin Suasana Makin Hangat
- ·Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Anak Pejabat Polda Sumut Baru Diungkap, Polri Angkat Bicara
- ·Seharian Jelajahi Jakarta Naik Transportasi Umum, Cek Rute & Ongkosnya
- ·Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol
- ·Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024