Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan melimpahkan kembali berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan depan.
Tadi kami komunikasi ke penyidik, untuk berkas ibu Ratna minggu depan akan kita limpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi ya, jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2018.
Berkas dikembalikan agar penyidik Polda Metro Jaya dapat melengkapi beberapa dokumen terkait syarat formil dan materiil dalam berkas perkara itu. Polisi menetapkan Ratna sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks) terkait aksi penganiayaan. Ia ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno Hatta pada 4 Oktober 2018 malam.
Sejak pertama ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 5 Oktober 2018, Ratna menerima perpanjangan masa tahanan selama 40 hari mulai 25 Oktober 2018-5 Desember 2018.
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo menyebut, akan memperpanjang kembali masa penahanan hingga 20 hari ke depan.
"Nanti (masa penahanan) baru diperpanjang dari pengadilan, sebut Kombes Pol Argo.
相关文章
Jasa Marga Menduga Kecelakaan di GT Halim Terjadi Karena Truk Ugal
JAKARTA, DISWAY.ID--Jasa Marga menduga kecelakaan yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada2025-05-24Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT
Warta Ekonomi, Jakarta - Kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT)2025-05-24Pemerintah Harus Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin
Warta Ekonomi, Jakarta - Pertambangan Tanpa Izin (PETI) harus dikelola dengan berbagai cara, salah s2025-05-24Jadwal Salat dan Imsakiyah Tangerang Raya Hari Ini 23 Maret 2023
SuaraJakarta.id - Jadwal salat dan imsakiyah Tangerang Raya hari ini 23 Maret 2023 atau 1 Ramadhan 12025-05-24Anies Gak Transparan Soal Anggaran, Tito Diminta Jatuhkan Kartu Kuning, Kemendagri Kasih Alasannya..
Warta Ekonomi, Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik me2025-05-24Antisipasi Tingginya Animo Pemudik, Terminal Pulo Gebang Siapkan Bus Cadangan
SuaraJakarta.id - Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Junaedi me2025-05-24
最新评论