Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita
JAKARTA,quickq下载地址 DISWAY.ID- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia.
Dalam kasus ini sebanyak 10 orang berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menangkap tiga orang tersangka di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara, Rabu, 4 Januari 2023 yang merupakan kurir narkoba jalur darat bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra.
"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK-1520-OG," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar
Setelah dilakukan pengembang, Polri kembali menangkap tiga tersangka lain yang tidak jauh dari lokasi tidak jauh yang diduga orang-orang yang akan menerima paket sabu tersebut untuk dibawa melalui jalur laut.
"Tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," ungkapnya.
Tak sampai disitu saja, Polri kembali melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, Polri menangkap Reza yang berperan sebagai kurir.
BACA JUGA:Di Hotel Tanah Abang, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilogram Jaringan Malaysia
"Tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Heru Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang yaitu tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," imbuhnya.
Diketahui, Hery dan Zulkifli merupakan narapidana narkotika.
"Betul ada warga binaan jadi tersangka atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati," tuturnya.
Adapun modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba dilakukan dengan melalui jalur perairan Aceh atau Sumatera Utara.
"Menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(责任编辑:知识)
Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar
BBM Pertalite Resmi Menghilang di SPBU Ini
Deretan Tempat Wisata yang Rusak Usai Viral Sepanjang 2023
Hamdan Zoelva Minta Menkumhan Tolak Permohonan Pengesahan Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin
Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei
- Perairan Kepri Masih Jadi Primadona Jalur Narkoba Internasional
- Prabowo Buka Suara Soal Kabar Akan Bertemu dengan Megawati, Apa Katanya?
- Yang Harus Diketahui Tentang Pneumonia Misterius China
- Ketika Tes HIV Jadi Momok Menakutkan Karena Cibiran Orang
- Presiden Jokowi Wanti
- DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders: Berlanjut ke Paripurna
- 7 Cara Memilih Tempat Duduk Kereta Ekonomi yang Nyaman
- Cek Batas Akhir Pendaftaran CPNS 2024 Kemenag dan Kemendikbudristek, Ada Perubahan?
-
Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengumumkan rencana penerbi ...[详细]
-
Pengamat Sebut Anggaran Pendidikan 2025 Bocor di Mana
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengamat pendidikan menilai bahwa pemerintah tidak memiliki peta jalan pendidika ...[详细]
-
Prabowo Buka Suara Soal Kabar Akan Bertemu dengan Megawati, Apa Katanya?
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akhirnya buka suara soal pertemuan dirinya d ...[详细]
-
KPK Dalami Keterangan 4 Saksi Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan Korupsi ...[详细]
-
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan
JAKARTA, DISWAY.ID-- DPR RI mengesahkanRancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA ...[详细]
-
Pengamat Sebut Anggaran Pendidikan 2025 Bocor di Mana
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengamat pendidikan menilai bahwa pemerintah tidak memiliki peta jalan pendidika ...[详细]
-
Kemenhub Siapkan 847 Bus Dalam Pelaksanaan PON XXI di Aceh
JAKARTA, DISWAY.ID- Dalam rangka turut serta mendukung dan menyukseskan gelaran Pekan Olahraga Nasio ...[详细]
-
Rafi Ahmad Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Andra Soni
BANTEN, DISWAY.ID --Raffi Ahmad resmi ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan calon gubernur ...[详细]
-
KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan B ...[详细]
-
Harus Seberapa Sering Kita Mengepel Lantai Rumah?
Jakarta, CNN Indonesia-- Terlalu sering mengepel konon bisa merusak permukaan lantai. Tapi, lantai j ...[详细]
Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
Ada 10 Cadewas KPK yang Menonjol saat Tes Wawancara Menurut Laode
- BBTN Bocorkan Rencana Usai Resmi Caplok Bank Victoria Syariah
- Lewat Public Expose Live 2024, Telkom Incar Pertumbuhan Pendapatan yang Berkelanjutan
- Cara Menanam Bayam di Rumah agar Tumbuh Subur
- Abraham Sridjaja Bela Bahlil dari Serangan Hoaks Berbasis AI terkait Isu Raja Ampat
- Celetukan Babe Haikal Dalem: Banjir di Jakarta Itu Salah Anies Baswedan
- Pengamat Sebut Anggaran Pendidikan 2025 Bocor di Mana
- Diidap Kiki Fatmala Sebelum Meninggal, Waspada Gejala Kanker Paru