Nasib Perundingan Dagang Trump Usai Pengadilan Batalkan Kebijakan Tarif AS
Mitra Amerika Serikat (AS) turut buka suara terkait dengan langkah pengadilan yang memblokir penerapan sebagian besar kebijakan tarif dari Presiden Amerika Serikatm Donald Trump. Hal ini menyusul negosiasi yang tengah berlansung antara mereka dan Negeri Paman Sam.
Jerman dan Uni Eropa menyatakan akan menunggu kejelasan lebih lanjut terkait putusan pengadilan dagang dari AS. Pihaknya menolak memberikan komentar langsung atas kasus tersebut, mengingat statusnya sebagai proses hukum yang masih berlangsung di Barat.
Baca Juga: Tiket Pesawat Masih Mahal? Ini Alasan Garuda Usulkan Revisi Tarif Batas Atas
"Kami meminta pengertiannya, kami tidak dapat mengomentari proses hukum tersebut karena hal tersebut masih berjalan. Kami tetap berharap solusi yang saling menguntungkan dapat dicapai dalam negosiasi antara Uni Eropa dan AS," ujar Juru Bicara Kementerian Ekonomi Jerman, dilansir dari Reuters, Jumat (30/5).
Uni Eropa diketahui masih bernegosiasi langsung terkait ancaman tarif baru atas barang-barangnya dengan pemerintah dari Trump.
Adapun Jepang belum memberikan komentar resmi namun investor percaya bahwa negara tersebut tidak akan terburu-buru menyepakati perjanjian dagang baru dengan AS.
Pasar menilai putusan pengadilan dapat menunda insentif negara-negara untuk segera mencapai kesepakatan karena keabsahan tarif-tarif sebelumnya kini diragukan.
US Court of International Trade baru-baru ini menyatakan bahwa pemerintahannya telah melampaui kewenangannya secara hukum dengan memberlakukan tarif luas terhadap mitra dagang atas dasar keadaan darurat ekonomi.
Baca Juga: RUPTL PLN 2025-2034 Akan Beri Dampak Positif pada Perekonomian
Adapun Trump langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Ia sendiri diketahui masih memiliki opsi hukum lain, seperti menerapkan tarif sektoral atau berbasis negara melalui undang-undang dagang lain yang berlaku, termasuk Trade Expansion Act dan Section 301.
(责任编辑:综合)
- ·Berita Duka! Petrus Turang Uskup Agung Kupang Tutup Usia, Ini Kiprahnya
- ·Izin PAUD dan RA Multi Layanan Bakal Disederhanakan Jadi Single Licensing
- ·INFOGRAFIS: Pikat Hitam, Gurih, dan Nikmat Keluak
- ·Benarkah Orang Meninggal Tak Bisa Dikuburkan di TPU? Harus Disimpan Dulu di Rumah?
- ·IDEC 2025 Digelar 14
- ·15 Latihan Soal ANBK SD 2024 Kelas 5 Numerasi dan Jawabannya, Bahan Belajar untuk Siswa!
- ·3 Resep Risol Mayo, Gorengan Enak untuk Disantap saat Hujan
- ·Soal Hina Prabowo, Polisi Pagi Ini Periksa Pelapor
- ·Malapetaka Kuda Nil 'Kokain' Pablo Escobar, Ada Rencana Disuntik Mati
- ·Perlukah Reapply Sunscreen? Ini Kata Dokter
- ·Catat, 3 Warna Ini Bisa Bawa Keberuntungan di Tahun Naga Kayu 2024
- ·Modal Dasar Rp32,9 Miliar, Produsen Serat Optik CCSI Dirikan Anak Usaha Baru
- ·2025全世界建筑学专业大学排名
- ·TRAKNUS Perkenalkan Forklift Hidrogen Pertama di Indonesia di Forklift Indonesia 2025
- ·Usai Ekshumasi Hari Ini, Polisi Rencanakan Bongkar Korban Serial Killer Lainnya
- ·Perlukah Reapply Sunscreen? Ini Kata Dokter
- ·Proyek Food Estate Papua, Bapanas: Berpotensi Dongkrak Produksi
- ·Proyek Food Estate Papua, Bapanas: Berpotensi Dongkrak Produksi
- ·WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, KBRI Bangkok Bikin Imbauan
- ·Akuntan Indonesia Dianggap Pilar Utama Ketahanan Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global