Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk, Jatim, Tahun 2017."KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10/2017) malam.
Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.?
"Saya minta maaf? kepada masyarakat Nganjuk dan saya harus hormati proses hukum," kata Taufiqurrahman saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10) malam.
Taufiqurrahman ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Kemudian Ibnu Hajar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagau barang bukti senilia Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman,Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
(责任编辑:综合)
- Polisi Kembali Amankan Pupuk Bersubsidi Siap Edar
- 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bareng Udang, Bikin Sakit Perut
- Cara Cek E
- Industri Kripto Kian Matang, Investor Bitcoin Tak Lagi Andalkan Hype
- Warga Spanyol Demo Overtourism di Canary, Minta Wisatawan Dibatasi
- Petugas Bandara Curi Barang
- Turun Berat Badan karena Stres, Ternyata Ini Penyebabnya
- Berkemeja Biru Saat Hadiri Kongres PAN, Jokowi: Saya Pakai Agar Ketularan Gantengnya Zulhas
- Lakukan 9 Kebiasaan Ini untuk Menurunkan Berat Badan Secara Permanen
- 5 Rekomendasi Olahraga Ringan untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Sikap Luhut dan Sandiaga soal Marak Sawah di Bali Jadi Vila dan Hotel
- Herwyn Minta Panwaslih Pemilu dan Panwaslih Pemilihan Saling Koordinasi dan Berbagi Data
- Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta
- Petugas Bandara Curi Barang
- FOTO: Pendaki Nepal dan Inggris Pecah Rekor Terbanyak Puncaki Everest
- Dilema Industri Tembakau, Pakar Hukum Internasional Sebut FCTC Ancaman Kedaulatan
- Kementerian PUPR dan OIKN Mulai Pembangunan Batch 2 di IKN
- Penyakit Apa Saja yang Bisa Disembuhkan dengan Minum Air Kelapa?
- FOTO: Kampoeng Gallery, Kedai Vintage Berkonsep Ruang Baca di Jaksel
- Didukung Kemenparekraf, 'Tribute to Mas Yos' Jadi Momentum Tata Kelola Industri Musik